<p>Setiap 21 Februari, Hari Peduli Sampah Nasional mengingatkan kembali bahwa persoalan sampah masih menjadi pekerjaan besar bersama. Angka-angka terbaru menunjukkan tantangan itu belum ringan.</p>
Indonesia tercatat sebagai penghasil sampah terbesar kelima di dunia. Data World Bank (2024) menyebut produksi sampah nasional mencapai sekitar 34,2 juta ton per tahun, dengan tingkat pengelolaan 59,74 persen atau sekitar 20,4 juta ton. Artinya, masih ada bagian yang perlu ditangani lebih optimal.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan pengelolaan 100 persen sampah pada 2029. Target antara juga telah ditetapkan, yakni 63,41 persen pada 2026. Di saat yang sama, tren pengurangan dan penanganan sampah dalam lima tahun terakhir menunjukkan dinamika: sempat mencapai 48,6 persen pada 2022, kemudian berada pada 46,7 persen (2023), 45,9 persen (2024), dan 35 persen (2025).
Proyeksi timbulan sampah nasional diperkirakan terus meningkat. Produksi domestik diproyeksikan mencapai 67,8 juta ton pada 2029, bahkan dengan estimasi 146.780 ton per hari pada tahun yang sama. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nasional diperkirakan akan penuh pada 2028.
Momentum Konsolidasi Nasional
Pada 25 Februari 2026 di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan HPSN.
Rakornas tersebut disebut sebagai momentum konsolidasi untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui visi Kolaborasi untuk Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa persoalan sampah telah memasuki tahap darurat. Hingga akhir 2025, capaian sampah terkelola nasional disebut baru mencapai 25 persen atau sekitar 36.684 ton per hari, sementara 75 persen lainnya atau 105.483 ton per hari belum tertangani secara memadai.
“Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul–angkut–buang harus ditinggalkan. Pengurangan dari sumber melalui 3R dan ekonomi sirkular adalah kunci untuk menuntaskan masalah ini,” tegas Menteri Hanif dalam arahannya kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan:
“Arahan Bapak Presiden jelas bahwa kita harus segera menyelesaikan persoalan sampah. Ini menjadi kewajiban kita semua, karena hampir semua kabupaten/kota berada pada kondisi darurat sampah. Semoga pada Rakornas ini kita bisa menyelaraskan visi dan misi terkait permasalahan ini,” ujar Menko Zulkilfi Hasan dalam sambutan kuncinya.
Dalam Rakornas tersebut juga dirilis hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025. Belum ada daerah yang meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Sebanyak 35 daerah memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, 253 daerah masuk kategori pembinaan, dan 132 daerah kategori pengawasan, terutama karena masih menerapkan open dumping atau capaian pengelolaan di bawah 25 persen.
Peran Rumah Tangga dan Perubahan Perilaku
Data menunjukkan komposisi sampah terbesar berasal dari sisa makanan. Pada 2020, sebanyak 40,3 persen timbulan sampah merupakan sampah makanan dan diproyeksikan menghasilkan 344 kg per kapita per tahun pada 2045 (Proyeksi Business-As-Usual, Report Food and Loss Waste in Indonesia, 2021).
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat sisa makanan menyumbang 40,71 persen komposisi sampah, dengan sumber terbesar berasal dari rumah tangga sebesar 56,71 persen. Penelitian Arum., et al (2024) juga menunjukkan Pulau Jawa sebagai penyumbang sampah terbesar, seiring kepadatan penduduknya.
Jumlah fasilitas TPA tercatat 385 unit secara nasional. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan pola konsumsi turut memengaruhi peningkatan timbulan sampah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah menjadi dasar hukum pengelolaan yang ramah lingkungan. Sejumlah kebijakan juga telah diterapkan, termasuk pajak plastik sekali pakai sebesar Rp200 per lembar kantong, serta penerapan pemilahan sampah di beberapa lokasi publik dan destinasi wisata.
Namun, tantangan perubahan perilaku masih menjadi perhatian. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sekitar 70–72 persen masyarakat masih belum memiliki kesadaran optimal dalam pengelolaan sampah. Survei Goodstats terhadap 1.000 responden mencatat hanya 31,4 persen yang konsisten memisahkan sampah, meski 48,9 persen menyatakan telah membuang sampah pada tempatnya dan 55,1 persen merasa pemilahan masih dianggap merepotkan.
Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sampah bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga kebiasaan dan partisipasi publik.
Momentum HPSN dan Rakornas menjadi pengingat bahwa transformasi pengelolaan sampah membutuhkan kerja bersama: pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat.
Penguatan pengurangan sampah dari sumber, terutama di rumah tangga, pengelolaan terpadu, serta komitmen berkelanjutan menjadi bagian penting dalam upaya mencapai target nasional. Bagi masyarakat sipil, termasuk yayasan dan komunitas lingkungan, ruang kolaborasi terbuka untuk memperkuat edukasi dan partisipasi publik dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.








